Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1962 ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Sutjitro dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos terhitung mulai akhir bulan Desember 1961, dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya. Selanjutnya, Sdr. Sutjitro diangkat kembali sebagai anggota Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos terhitung mulai 1 Januari 1962. Keputusan ini disampaikan kepada beberapa pihak terkait, termasuk Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata, Menteri Keuangan, Badan Pemeriksaan Keuangan di Bogor, Bank Koperasi Tani dan Nelayan, Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos, dan Direktur Bank Tabungan Pos.