For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kota Sukabumi 10/2011 · Perda Kota Sukabumi No. 10 Tahun 2011 · Perda Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2011Publication Date:10 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date10 Oktober 2011
Publication Date10 Oktober 2011
Place of EnactmentSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 13).

Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengatur tentang Pajak Reklame. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengakibatkan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Reklame dipungut atas setiap penyelenggaraan reklame. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, suara, film/slide, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menyelenggarakan reklame.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak atau diperhitungkan dengan memperhatikan nilai strategis lokasi, jenis, bahan, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame. Tarif pajak dibedakan antara produk rokok (25%) dan non-rokok (20%).
  3. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan reklame diberikan.
  4. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah Kota Sukabumi.
  5. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan harus berdasarkan penetapan Kepala Daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.

(-)

1. SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD.