Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Langkat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjamin hak asasi manusia ODGJ, yang memiliki kedudukan hukum yang sama dengan warga negara lainnya, serta untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa upaya penyembuhan penderita gangguan kesehatan jiwa merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup asas dan tujuan perlindungan ODGJ, hak dan kewajiban ODGJ serta Pemerintah Daerah dan keluarga/wali/pengampu ODGJ, kriteria ODGJ yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, fase pengobatan kejiwaan ODGJ, pelayanan terpadu dalam penanganan ODGJ terlantar, penjangkauan dan penertiban ODGJ terlantar, penatalaksanaan kondisi kejiwaan ODGJ, upaya rehabilitasi sosial, peran serta masyarakat, koordinasi dan kerja sama antar instansi, pendataan, monitoring dan evaluasi, pendanaan, larangan melakukan pemasungan dan kekerasan terhadap ODGJ, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.