For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 33 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Also known as: Perda Kota Madiun 33/2011 · Perda Kota Madiun No. 33 Tahun 2011 · Perda Kota Madiun Nomor 33 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:30 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LocationPemerintah Kota Madiun
Effective Date-
Publication Date30 Juli 2011
Place of EnactmentMadiun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun.

Peraturan Daerah Kota Madiun ini mengatur tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat serta mengganti Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1998 yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Pengelolaan Sampah:** Pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat wajib melaksanakan pengelolaan sampah melalui tahapan pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. 2. **Hak dan Kewajiban:** Pemerintah daerah memiliki hak untuk menentukan tarif retribusi dan kewajiban untuk memberikan pelayanan pengelolaan sampah. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan kewajiban untuk mengelola sampah berwawasan lingkungan serta membayar retribusi. 3. **Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan:** Setiap pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dikenakan retribusi. Objek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. 4. **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).