For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Bungo 3/2023 · Perda Kabupaten Bungo No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2023Publication Date:5 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Bungo
Effective Date05 Oktober 2023
Publication Date05 Oktober 2023
Place of EnactmentMuara Bungo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2023.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2023. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 180 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta untuk memastikan APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pendapatan Daerah: APBD Tahun Anggaran 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp276.985.925.059, sehingga total menjadi Rp1.531.976.271.589. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Belanja Daerah: Anggaran belanja daerah juga mengalami peningkatan. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan terutama berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA), sementara pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan persetujuan Bupati.

(-)

(-)