on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto pada Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta dan Perseroan Terbatas bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto
Also known as: Perda Kota Mojokerto 6/2020 · Perda Kota Mojokerto No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai penyertaan modal Pemerintah Kota Mojokerto pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Maja Tirta dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Kota Mojokerto. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 21 dan 22 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengamanatkan pelaksanaan penyertaan modal pada PT. BPRS sebagai komitmen Pemerintah Kota Mojokerto untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor pendirian.
Peraturan ini mengubah Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2013, yang mengatur besaran penyertaan modal. Secara akumulatif, penyertaan modal pada PDAM Maja Tirta adalah sebesar Rp43.563.790.927,39. Sementara itu, penyertaan modal pada PT. BPRS Kota Mojokerto adalah sebesar Rp31.680.000.000,00, yang hingga tahun 2020 telah disalurkan sebesar Rp20.194.509.900,00. Sisa penyertaan modal yang belum disetorkan pada PT. BPRS Kota Mojokerto sebesar Rp11.485.490.100,00 akan dipenuhi pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2025.
Selain itu, peraturan ini juga mengubah penyebutan nama badan hukum, dimana Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta harus dibaca menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Maja Tirta Kota Mojokerto dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto harus dibaca menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto.