For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 4 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Merangin

Also known as: Perda Kabupaten Merangin 4/2004 · Perda Kabupaten Merangin No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:12 Mei 2004Publication Date:11 Mei 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Merangin
LocationPemerintah Kabupaten Merangin
Effective Date12 Mei 2004
Publication Date11 Mei 2004
Place of EnactmentBangko

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4262)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan menata kembali organisasi dan tata kerja dinas-dinas di Kabupaten Merangin sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Pembentukan organisasi dinas-dinas ini didasarkan pada analisis beban kerja, kewenangan pemerintah daerah, karakteristik dan potensi daerah, kemampuan keuangan daerah, ketersediaan sumber daya aparatur, serta pengembangan pola kerja sama antar daerah atau dengan pihak ketiga. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari dinas-dinas di Kabupaten Merangin. Dinas-dinas tersebut meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Tata Perkotaan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Setiap dinas memiliki tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidangnya masing-masing dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Fungsi masing-masing dinas mencakup penyusunan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pelaksanaan pelayanan umum, pembinaan teknis, pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan pelaksanaan urusan tata usaha dinas. Setiap dinas memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, bidang-bidang yang membawahi seksi-seksi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan organisasi masing-masing dinas tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)