Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Tahun 2012-2017, yang ditetapkan dengan tujuan untuk melakukan penyelarasan terhadap prioritas, sasaran, dan strategi pencapaian tujuan pembangunan daerah berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tahun pertama dan kedua. Perubahan ini juga didasarkan pada ketentuan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2012, termasuk definisi dalam Pasal 1, isi Pasal 4 mengenai Lampiran RPJMD, dan isi Pasal 5 mengenai pedoman RPJMD. Selain itu, Pasal 9 ditambahkan ayat (2) dan ayat (3) yang mengatur keberlakuan Renstra SKPD dan RKPD setelah berlakunya Peraturan Daerah ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.