on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Also known as: Perda Kabupaten Sijunjung 3/2014 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2014 merupakan peraturan daerah (Perda) baru yang mengatur Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di wilayah Kabupaten Sijunjung. Perda ini disusun dalam rangka pelaksanaan dan penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan pelaksana terkait.
Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Secara tegas Perda ini mencabut dan menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Pertambangan dan Energi (Pasal 104 ayat (1)).
Mengubah Peraturan Sebelumnya: Perda ini tidak menyatakan melakukan perubahan parsial terhadap Perda lain secara spesifik; ketentuan yang dinyatakan adalah pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2001 dan pengaturan baru yang selaras dengan peraturan perundang‑undangan nasional (mis. UU No.4/2009 dan peraturan pelaksanaannya). Untuk ketentuan teknis pelaksanaan, Perda ini menyerahkan pengaturan lanjut ke Peraturan Bupati (Pasal 104 ayat (2)).
Status Berlaku: Perda ini ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2014 dan diundangkan pada tanggal 17 Januari 2014 (Pasal penutup: ditetapkan 15 Januari 2014; diundangkan 17 Januari 2014). Sesuai Pasal 105, Perda mulai berlaku sejak diundangkan. Oleh karena itu sejak 17 Januari 2014 Perda ini berlaku di wilayah Kabupaten Sijunjung, menggantikan Perda sebelumnya.
Hubungan dengan Peraturan Nasional: Perda ini disusun sebagai pelaksanaan kewenangan daerah sesuai Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan mengacu pada sejumlah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang relevan (sebagaimana tercantum dalam bagian "Mengingat"). Dengan demikian Perda ini bersifat normatif daerah namun tetap berada dalam hierarki peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi (UU, PP, Permen).
Tujuan dan Latar Belakang
Tujuan utama diatur dalam Pasal 3: menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha pertambangan secara berdaya guna, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, memastikan ketersediaan komoditas untuk kebutuhan daerah/nasional, mendorong kemampuan daerah, meningkatkan pendapatan dan lapangan kerja, serta menjamin kepastian hukum.
Latar belakang: pelaksanaan kewenangan daerah berdasarkan UU No.4/2009 dan perlunya penataan Perda lama agar selaras dengan ketentuan nasional (Penjelasan Umum dan Menimbang).
Prinsip‑Prinsip Utama
Pasal 2 menetapkan asas pertambangan: manfaat, keadilan, keseimbangan; keberpihakan kepada kepentingan bangsa; partisipatif, transparansi, akuntabilitas; berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Kewajiban dan Hak
Hak pemegang IUP (Pasal 36): memasuki WIUP, melaksanakan kegiatan sesuai tahap izin, membangun fasilitas penunjang, mengajukan penghentian sementara, mengajukan pengusahaan komoditas lain, memanfaatkan sarana publik sesuai ketentuan, dan hak lain sesuai tahap izin.
Kewajiban pemegang IUP (Pasal 37 s.d. Pasal 44): menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik (keselamatan & K3, pengelolaan lingkungan, reklamasi/pascatambang), pengelolaan keuangan sesuai SAK Indonesia, mengangkat Kepala Teknik Tambang, menyampaikan laporan berkala dan menyerahkan data eksplorasi/produksi kepada Bupati (Pasal 39), menjamin penerapan standar mutu lingkungan (Pasal 40), menjaga kelestarian sumber daya alam (Pasal 41), membuat UKL‑UPL atau AMDAL sesuai ketentuan (Pasal 42), melakukan pemberdayaan masyarakat dan reklamasi/pascatambang (Pasal 44, Pasal 52‑74).
Kewajiban administratif, teknis, lingkungan dan finansial untuk memperoleh izin (Pasal 24‑31): tata persyaratan rinci untuk IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IPR, IUP Operasi Khusus untuk pengangkutan/penjualan dan pengolahan/pemurnian, serta IUJP dijabarkan secara rinci di beberapa pasal (Pasal 13‑16, Pasal 24‑31, Pasal 49‑51).
Mekanisme dan Prosedur
Penetapan WIUP mineral logam/batubara: WIUP ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh Bupati dengan koordinasi kehutanan bila berada di kawasan hutan (Pasal 10).
Pelelangan WIUP: Bupati menyelenggarakan pelelangan WIUP di wilayah kabupaten (Pasal 11‑16). Prosedur lelang mengatur pengumuman (paling lambat 3 bulan sebelum), pembentukan panitia lelang beranggotakan minimal 5 orang berdasar kompetensi, prakualifikasi, penilaian, dan penetapan pemenang (Bupati menetapkan pemenang paling lambat 5 hari kerja setelah laporan panitia, Pasal 15).
Perizinan IUP/IUPR/IUPK: persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial diatur secara rinci (Pasal 24‑31). Untuk beberapa jenis kegiatan non‑pertambangan dasar (mis. pengangkutan/penjualan oleh non‑pemegang IUP), wajib memiliki IUP Operasi Produksi Khusus (Pasal 29‑30).
Reklamasi dan Pascatambang: Rencana reklamasi wajib disusun sejak tahap eksplorasi dan dipersyaratkan pada pengajuan IUP Operasi Produksi; jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang harus ditempatkan pada bank pemerintah sesuai ketentuan waktu (banyak pasal: 52‑74). Pelaporan dan evaluasi berkala oleh Bupati/SKPD (periode tahunan atau triwulanan sesuai jenis laporan) diatur.
Pengawasan dan pembinaan: Bupati dan dinas terkait (Inspektur Tambang dan pengawas pertambangan) melakukan pembinaan, pengawasan teknis, keuangan, lingkungan, keselamatan, pemasaran, dan aspek lain; pengawasan minimal sekali setahun dan dapat dilakukan inspeksi lokasi (Pasal 85‑90).
Pendapatan negara dan daerah: pemegang IUP/IUPK wajib membayar iuran tetap, iuran eksplorasi, iuran produksi, kompensasi data informasi, pajak dan PNBP; ada ketentuan pembagian untuk daerah penghasil (Pasal 85).
Sanksi dan penegakan: mekanisme sanksi administratif (peringatan, penghentian, pencabutan) diatur serta ketentuan pidana yang merujuk pada Pasal‑Pasal UU No.4/2009 (Pasal 91‑101) beserta mekanisme penyidikan oleh PPNS dan pejabat PNS tertentu (Pasal 102‑103).
Masa Berlaku dan Implementasi
Perda mulai berlaku sejak diundangkan pada 17 Januari 2014 (Pasal 105). Dengan berlakunya Perda ini, Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 17 Tahun 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 104 ayat (1)).
Beberapa ketentuan teknis diserahkan untuk pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Pasal 104 ayat (2)), sehingga implementasi rinci memerlukan penerbitan Perbup terkait sebagai peraturan pelaksana di tingkat kabupaten.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Perda tidak memuat klausul 'grandfathering' yang eksplisit yang menegaskan kelanjutan otomatis hak atau izin lama; namun dengan pencabutan Perda lama, pemegang izin dan kegiatan yang sudah berjalan harus menyesuaikan dengan ketentuan baru, memenuhi persyaratan administratif/teknis/lingkungan/finansial sebagaimana diatur jika diperlukan.
Ketentuan terkait pengembalian data/dokumen dan penawaran kembali wilayah: Pasal 84 menyatakan kewajiban pemegang IUP yang berakhir untuk memenuhi kewajiban; Pasal 83 mengatur bahwa WIUP/IUP yang dikembalikan/dicabut/habis masa berlakunya dapat ditawarkan kembali kepada badan usaha/koperasi/perseorangan melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.
Pemegang IUP yang masih aktif diwajibkan menyerahkan seluruh data eksplorasi/operasi kepada Pemerintah Daerah setelah izin berakhir (Pasal 84 dan Pasal 39 ayat (2)).
Batas Waktu Penyesuaian
Perda memuat batas waktu operasional untuk beberapa kewajiban administratif teknis, mis. penempatan jaminan reklamasi/pascatambang paling lambat 30 hari kalender sejak rencana disetujui (Pasal 64, 65, 70), pengumuman lelang 3 bulan sebelum pelaksanaan (Pasal 11), dan penetapan pemenang oleh Bupati paling lama 5 hari kerja setelah laporan panitia (Pasal 15).
Namun tidak terdapat ketentuan umum yang memerinci jangka waktu harmonisasi atau penyesuaian menyeluruh bagi semua pemegang izin lama; penyesuaian praktis akan diatur dan/atau dilaksanakan melalui ketentuan teknis Peraturan Bupati dan pelaksanaan oleh SKPD terkait.
Grandfathering Clauses
Tidak terdapat klausul 'grandfathering' eksplisit dalam teks Perda yang menyatakan bahwa izin, hak atau kewajiban yang diterbitkan di bawah Perda lama otomatis tetap berlaku tanpa penyesuaian. Oleh karenanya, status dan kelanjutan operasi pemegang izin lama bergantung pada kepatuhan terhadap ketentuan Perda baru dan peraturan pelaksanaannya serta keputusan administratif Bupati dan SKPD terkait.
Sanksi Administratif
Diatur dalam Pasal 91 s.d. Pasal 93.
Bentuk sanksi administratif yang dapat dikenakan oleh Bupati sesuai kewenangannya (Pasal 91):
Peringatan tertulis (Pasal 91 ayat (2) huruf a).
Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi (Pasal 91 ayat (2) huruf b). Pasal 33‑35 mengatur alasan, prosedur dan batas waktu penghentian sementara.
Pencabutan izin (Pasal 91 ayat (2) huruf c). Pasal 80 menjabarkan dasar pencabutan seperti tidak memenuhi kewajiban perizinan dan pemegang IUP dinyatakan pailit.
Pelaksanaan dan tata cara pemberian sanksi administratif diacu pada peraturan perundang‑undangan (Pasal 93) dan akibat hukumnya disesuaikan (Pasal 92).
Sanksi Pidana
Perda mengatur rujukan terhadap ketentuan pidana yang berasal dari Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan memasukkan sejumlah ketentuan pidana sendiri yang merujuk pasal‑pasal UU tersebut (Pasal 94 s.d. Pasal 101).
Ketentuan kunci:
Pasal 94: Melakukan usaha penambangan tanpa IUP/IPR/IUPK dipidana sesuai dengan Pasal 158 UU No.4/2009; dan menyerahkan tanah ulayat untuk ditambang tanpa laporan dapat dikenai ketentuan pidana Pasal 158 UU No.4/2009.
Pasal 95: Pemegang izin yang dengan sengaja menyampaikan laporan tidak benar atau keterangan palsu dipidana sesuai Pasal 159 UU No.4/2009.
Pasal 96: Eksplorasi tanpa memiliki IUP/IUPK atau pemegang IUP Eksplorasi yang melakukan operasi produksi dipidana sesuai ketentuan Pasal 160 UU No.4/2009.
Pasal 97: Menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral/batubara yang bukan berasal dari pemegang izin yang sah dipidana sesuai Pasal 161 UU No.4/2009.
Pasal 98: Orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang sah dapat dipidana sesuai Pasal 162 UU No.4/2009.
Pasal 99: Jika tindak pidana dilakukan oleh badan hukum, selain pidana terhadap pengurus, badan hukum dapat dikenakan pidana denda dengan pemberatan 1/3 dari ketentuan maksimum denda dan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status badan hukum.
Pasal 100: Pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan seperti perampasan barang yang digunakan, perampasan keuntungan dari tindak pidana, dan kewajiban membayar biaya akibat tindak pidana.
Pasal 101: Pejabat yang mengeluarkan IUP/IPR bertentangan dengan Perda ini dan menyalahgunakan kewenangan dipidana sesuai Pasal 165 UU No.4/2009.
Penyidikan: Diatur di Pasal 102‑103: penyidikan dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang dan PPNS bidang pertambangan; pejabat PNS tertentu di lingkungan pemerintah daerah dapat melakukan penyidikan dan melaksanakan kewenangan penyidikan sesuai ketentuan (mis. pemeriksaan dokumen, penggeledahan, penyitaan, permintaan bantuan tenaga ahli, pemanggilan saksi/tersangka, dll.).