on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BANGKA BELITUNG
Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 11/2020 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 11 Tahun 2020 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung (PT. BPR Syariah Babel). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kerjasama investasi modal.
Pemerintah Kota melakukan penyertaan modal dalam bentuk saham pada PT. BPR Syariah Babel dan memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan penyertaan modal didasarkan pada prinsip ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat.
Penyertaan modal daerah pada PT. BPR Syariah Babel sampai dengan 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp13.255.000.000,-. Untuk tahun 2021-2023, penyertaan modal ditetapkan paling banyak Rp5.000.000.000,- yang dialokasikan dalam APBD dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Kota diterbitkan oleh PT. BPR Syariah Babel setelah mendapatkan persetujuan Lembaga Otoritas Jasa Keuangan dan disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Pembagian keuntungan dihitung berdasarkan perhitungan pembagian laba yang berlaku pada PT. BPR Syariah Babel dan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Bagi hasil keuntungan menjadi hak Pemerintah Kota dan disetorkan ke Kas Daerah setiap akhir tahun buku PT. BPR Syariah Babel. Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan peraturan perundang-undangan lainnya. PT. BPR Syariah Babel wajib menyampaikan laporan kinerja persemester kepada Walikota.