For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 9 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

Also known as: Perda Kabupaten Banggai 6/2009 · Perda Kabupaten Banggai No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2009Publication Date:7 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 9 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
LocationPemerintah Kabupaten Banggai
Effective Date07 Agustus 2009
Publication Date07 Agustus 2009
Place of EnactmentLuwuk

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi tempat khusus parkir guna mendukung pembangunan di Kabupaten Banggai. Perubahan dilakukan karena tarif retribusi parkir dalam peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini. Selain itu, perubahan juga dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dengan Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan substansial yang diubah meliputi tarif retribusi tempat khusus parkir yang disesuaikan dengan tarif pasar yang berlaku di wilayah daerah. Jika tarif pasar sulit ditemukan, tarif ditetapkan berdasarkan unsur biaya penyediaan jasa dan keuntungan yang dikehendaki. Selain itu, diubah pula ketentuan mengenai sanksi bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum pada Pasal 8 sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).