For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 31 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Bekasi

Also known as: Perda Kota Bekasi 5/2006 · Perda Kota Bekasi No. 5 Tahun 2006 · Perda Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2006Publication Date:8 Desember 2006
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 31 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Bekasi
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date08 Desember 2006
Publication Date08 Desember 2006
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Bekasi.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Bekasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan kebijakan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pelayanan masyarakat melalui evaluasi penyempurnaan organisasi perangkat daerah. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja mengatur tipe organisasi Satuan Polisi Pamong Praja yang harus dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Bekasi.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 1 diubah untuk memperbarui definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Sekretaris Daerah, Satpol PP, Kepala Satpol PP, Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Keputusan Walikota, Kelompok Jabatan Fungsional, dan LAKIP.
  • Judul BAB II diubah menjadi "PEMBENTUKAN DAN TIPE ORGANISASI", dan ditambahkan Pasal 2A yang menyatakan bahwa Tipe Organisasi Satpol PP adalah tipe A.
  • Pasal 4 diubah untuk memperbarui tugas pokok Satpol PP dalam membantu Walikota menyelenggarakan Kebijakan Daerah dalam memelihara ketentraman, ketertiban umum, melakukan penegakan Peraturan Walikota dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, pengamanan gedung-gedung negara, pengamanan Pejabat Pemerintah Daerah, dan pengamanan tamu negara maupun tamu daerah.
  • Pasal 5 diubah untuk memperbarui fungsi Satpol PP, termasuk penyusunan program dan kegiatan, penyelenggaraan urusan tata usaha perkantoran, perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan penyuluhan dan pembinaan, penyelenggaraan koordinasi dengan instansi terkait, penyelenggaraan operasi justisi, penyelenggaraan koordinasi pembinaan operasional dan pengembangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban di Daerah, penyelenggaraan pemberkasan berita acara hasil penyidikan, penyelenggaraan pelatihan khusus Satpol PP, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, penyelenggaraan pengadaan dan perlengkapan operasional penertiban, penyusunan laporan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengamanan gedung-gedung negara dan tamu negara maupun tamu daerah, penyelenggaraan pengamanan gedung-gedung negara dan tamu negara maupun tamu daerah, dan penyusunan LAKIP Satpol PP.
  • Pasal 6 diubah dan ditambah tiga pasal (6A, 6B, dan 6C) untuk mengatur susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, termasuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Tata Usaha, Bidang Pendataan dan Pembinaan, Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Bidang Penegakan Perda dan Peraturan lainnya, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Anggota Polisi Pamong Praja. Pasal 6A mengatur eselon jabatan, dan Pasal 6B mengatur pembentukan satuan-satuan khusus.
  • Ditambahkan Pasal 8A yang mengatur persyaratan pengangkatan Anggota Satpol PP, termasuk status Pegawai Negeri Sipil, ijazah minimal SLTA, tinggi badan minimal, umur minimal, kesehatan jasmani dan rohani, dan lulus pendidikan dan pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja.

(-)

(-)