For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 6/2022 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2022Publication Date:16 Maret 2022
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date16 Maret 2022
Publication Date16 Maret 2022
Place of EnactmentKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kabupaten Kotabaru Tahun 2007 Nomor 21).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Kotabaru. Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, dan status hukum setiap peristiwa penting yang dialami oleh penduduk.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, termasuk koordinasi, pembentukan Disdukpencapil, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada Desa, penyajian Data Kependudukan, dan koordinasi pengawasan.
  2. Pembentukan Disdukpencapil sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan.
  3. Penyusunan profil perkembangan kependudukan skala Daerah setiap tahun.
  4. Persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, termasuk pencatatan biodata penduduk, penerbitan KK, KTP-el, KIA, Surat Keterangan Kependudukan, dan pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.
  5. Hak akses dokumen dan Data Kependudukan yang diberikan Menteri kepada petugas Disdukpencapil dan Pengguna yang memenuhi persyaratan.
  6. Kerjasama yang dapat dilakukan Bupati dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukan.
  7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Daerah.
  8. Pelaporan perkembangan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Daerah kepada Gubernur.

Peraturan ini juga mengatur tentang peran serta masyarakat, pendanaan, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana terkait penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka kebijakan daerah mengenai penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah ada sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Penduduk yang tidak membawa KTP-el saat berada di Daerah dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pejabat Disdukcapil yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dikenai sanksi administratif paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). 3. Pengguna yang melanggar ketentuan Pasal 84 ayat (5), Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 94 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa pengurangan kuota hak akses, penonaktifan user identity, pemutusan jaringan, pengakhiran kerja sama, atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.