on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kegiatan Kunjungan Kerja Presiden Wakil Presiden dan Menteri ke Daerah
Also known as: Inpres 4/2007 · Inpres No. 4 Tahun 2007 · Inpres Nomor 4 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan efisiensi dan penertiban penggunaan anggaran belanja pemerintah dalam kegiatan kunjungan kerja Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri ke daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kunjungan kerja tersebut dilaksanakan secara efisien dan menghindari kegiatan atau acara protokol yang tidak relevan.
Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan kunjungan kerja. Para Gubernur dan Bupati/Walikota diinstruksikan untuk melaksanakan kunjungan kerja secara efisien. Biaya pengamanan kunjungan kerja Presiden atau Wakil Presiden harus diberikan kepada petugas yang melaksanakan pengamanan sesuai prosedur tetap VVIP dan diajukan kepada Panglima TNI dan Kapolri. Biaya pengamanan yang tidak terkait langsung dengan kunjungan kerja menggunakan anggaran rutin. Penggunaan fasilitas wisma/mess atau pesanggrahan milik Pemerintah Daerah diutamakan, dan jika menggunakan tempat penginapan komersial, biayanya ditanggung oleh Kantor Presiden, Kantor Wakil Presiden, atau departemen terkait.