For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 027/2929/SJ Tahun 2021

Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 027/2929/SJ Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: SE Mendagri 027/2929/SJ · SE Mendagri No. 027/2929/SJ

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2021Publication Date:11 Mei 2021
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypeSurat Edaran (SE) Mendagri
ThemePercepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date11 Mei 2021
Publication Date11 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Surat Edaran Bersama ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Daerah diminta untuk menyesuaikan organisasi pengadaan barang/jasa, termasuk penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang wajib memiliki sertifikat kompetensi. Pemerintah Daerah juga diwajibkan untuk menggunakan produk usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri, serta mengalokasikan minimal 40% dari anggaran belanja untuk produk dalam negeri. Selain itu, perangkat daerah harus memanfaatkan sistem pengadaan elektronik untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Surat Edaran ini juga mengatur bentuk kontrak dan bukti pertanggungjawaban untuk mempermudah pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Pemerintah Daerah diharapkan mengutamakan belanja kepada pedagang yang bergabung dengan marketplace dan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah untuk transaksi daring. Kebijakan ini juga melarang pemungutan pajak daerah atas transaksi daring dan mendorong monitoring serta evaluasi pengadaan barang/jasa secara periodik.

(-)

(-)