on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2017 tentang KEPEMUDAAN
Also known as: Perda Kabupaten Alor 12/2017 · Perda Kabupaten Alor No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pembangunan kepemudaan dilaksanakan melalui pelayanan kepemudaan yang meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan kebijakan nasional serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan daerah dalam menyelenggarakan pelayanan kepemudaan. Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda. Bupati berwenang menetapkan kebijakan pembangunan kepemudaan, rencana strategis, kerjasama, mengoordinasikan program, menyediakan prasarana dan sarana, memfasilitasi program dan kegiatan pemuda, mengembangkan kapasitas kelembagaan organisasi kepemudaan, memberikan penghargaan, dan memberikan sanksi.
Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan. Mereka bertanggung jawab menjaga Pancasila, NKRI, persatuan, melaksanakan konstitusi, meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan, melestarikan budaya, meningkatkan daya saing, dan meningkatkan kerjasama antar organisasi pemuda. Setiap pemuda berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, advokasi, akses pengembangan diri, kesempatan berperan serta dalam program kepemudaan, akses permodalan, dan akses membentuk jejaring kemitraan.
Pembangunan kepemudaan diselenggarakan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan yang dapat dilaksanakan pada jalur keluarga, organisasi, lembaga pendidikan, masyarakat, dan/atau pemerintah. Penyadaran kepemudaan berupa gerakan pemuda dalam berbagai aspek untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan strategis. Pemberdayaan pemuda diselenggarakan secara terencana untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda. Pengembangan kepemudaan dilakukan melalui pengembangan kewirausahaan, kepemimpinan, dan kepeloporan.