on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Sukabumi
Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 2/2002 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 2 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian dan pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Tujuan dari pendirian PD. BPR adalah untuk membantu pertumbuhan ekonomi daerah, pembangunan di berbagai bidang, dan meningkatkan pendapatan daerah.
Ketentuan substansial mencakup perubahan status hukum Bank Karya Produksi Desa (BKPD) menjadi PD. BPR, yang berkedudukan di ibu kota kecamatan dan dapat membuka cabang di wilayah kabupaten. PD. BPR berazaskan Demokrasi Ekonomi dengan prinsip kehati-hatian. Tugas PD. BPR meliputi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito, memberikan kredit, melakukan pembinaan terhadap usaha kecil dan menengah, serta melakukan kerjasama dengan lembaga perbankan lainnya.
Modal dasar dan modal disetor masing-masing PD. BPR ditetapkan dalam peraturan ini. Pengelolaan PD. BPR dilakukan oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Dewan Pengawas. Direksi memiliki kewenangan untuk mengurus kekayaan PD. BPR, mengangkat dan memberhentikan pegawai, serta menetapkan susunan organisasi dan tata kerja PD. BPR. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, menjalankan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap PD. BPR.