For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 61 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 61 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan secara Wajib

Also known as: Permenperin 61/2024 · Permenperin No. 61 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 61 Tahun 2024

Status:
Active
Publication Date:15 Oktober 2024
Pembangunan IndustriKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan secara Wajib
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date-
Publication Date15 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 113).

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3751:2018 secara wajib untuk tepung terigu yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor dan dipasarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, meningkatkan daya saing industri tepung terigu, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan melestarikan fungsi lingkungan hidup. Pengecualian berlaku untuk tepung terigu dengan sifat teknis khusus, digunakan sebagai contoh uji, keperluan riset dan pengembangan (maksimal 250 kg), atau barang pribadi penumpang (maksimal 5 kg). Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mengemas ulang, dan/atau mengedarkan tepung terigu wajib memenuhi ketentuan SNI. Penilaian kesesuaian dilakukan melalui sertifikasi tipe 5, yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu (ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan) serta pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI berlaku selama 5 tahun dan hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri untuk setiap lokasi produksi. Perusahaan Industri harus memiliki perizinan berusaha, merek sendiri, fasilitas produksi yang memadai, peralatan uji, sistem manajemen mutu, dan akun SIINas. Produsen di Luar Negeri harus memenuhi persyaratan serupa dan memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia.

1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Tepung Terigu yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021 dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Tepung Terigu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Tepung Terigu yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021 dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik dan masih dapat beredar hingga pengguna akhir dalam jangka waktu tertentu. 4. Penggunaan label berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021 dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 5. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan pemberlakuan SNI untuk tepung terigu secara wajib dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pengenaan sanksi berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.