Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3751:2018 secara wajib untuk tepung terigu yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor dan dipasarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, meningkatkan daya saing industri tepung terigu, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan melestarikan fungsi lingkungan hidup. Pengecualian berlaku untuk tepung terigu dengan sifat teknis khusus, digunakan sebagai contoh uji, keperluan riset dan pengembangan (maksimal 250 kg), atau barang pribadi penumpang (maksimal 5 kg). Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mengemas ulang, dan/atau mengedarkan tepung terigu wajib memenuhi ketentuan SNI. Penilaian kesesuaian dilakukan melalui sertifikasi tipe 5, yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu (ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan) serta pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI berlaku selama 5 tahun dan hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri untuk setiap lokasi produksi. Perusahaan Industri harus memiliki perizinan berusaha, merek sendiri, fasilitas produksi yang memadai, peralatan uji, sistem manajemen mutu, dan akun SIINas. Produsen di Luar Negeri harus memenuhi persyaratan serupa dan memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia.