For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Selang Karet untuk Kompor Gas Liquified Petroleum Gas Secara Wajib

Also known as: Permenperin 57/2024 · Permenperin No. 57 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 57 Tahun 2024

Status:
Active
Publication Date:15 Oktober 2024
Pembangunan Industri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib; dan 2. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib.

Peraturan Menteri ini menetapkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk selang karet yang digunakan pada kompor gas Liquified Petroleum Gas (LPG). Latar belakang penetapan ini adalah untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari potensi bahaya penggunaan selang karet kompor gas LPG, meningkatkan daya saing dan efisiensi industri selang karet, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan selang karet di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memenuhi standar SNI 7213:2014. Peraturan ini juga mengatur pengecualian terhadap kewajiban pemberlakuan SNI, yaitu untuk selang karet yang sifat teknisnya berbeda dan digunakan sebagai barang contoh untuk pengujian dalam rangka memperoleh Sertifikat SNI.

Peraturan ini juga mengatur proses penilaian kesesuaian, yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai dengan ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Perusahaan Industri harus memiliki perizinan berusaha di bidang industri, merek sendiri, fasilitas produksi, peralatan uji, menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, dan memiliki akun SIINas. Produsen di Luar Negeri harus memiliki kegiatan usaha industri Selang Karet, merek sendiri, fasilitas produksi, peralatan uji, menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, dan memiliki Perwakilan Resmi.

Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara memperoleh Sertifikat SNI, Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI), dan pelaksanaan Surveilen untuk memastikan pemenuhan standar secara berkelanjutan.

1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Selang Karet yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Selang Karet sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan Tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 4. Selang Karet yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. 5. Selang Karet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 6. Selang Karet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal pengenaan sanksi berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.