on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 245 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Pos Dan Telekomunikasi
Also known as: PP 245/1961 · PP No. 245 Tahun 1961 · PP Nomor 245 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini didirikan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 terkait Perusahaan Negara di bawah Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi, dan Pariwisata. Tujuannya adalah untuk mendirikan Badan Pimpinan Umum yang mengawasi, menguasai, dan mengurus Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi.
Ketentuan Substansial: Badan Pimpinan Umum Pos dan Telekomunikasi (BPU Postel) dibentuk untuk mengawasi Direksi dalam menjalankan tugasnya. BPU terdiri dari minimal lima anggota yang diangkat oleh Pemerintah untuk masa lima tahun. Anggota BPU memiliki hak untuk meminta informasi, memeriksa dokumen, dan menghadiri rapat Direksi. BPU juga dapat memberikan saran dan usulan kepada Menteri terkait pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi. Pembiayaan BPU dibebankan kepada Perusahaan yang diawasi.