For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.05/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 pada Otoritas Jasa Keuangan

Also known as: PMK 253/PMK.05/2012 · PMK No. 253/PMK.05/2012

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2012Publication Date:28 Desember 2012
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyediaan, Pencairan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 pada Otoritas Jasa Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 Desember 2012
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.05/2012 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, penyaluran, dan pertanggungjawaban dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2013 pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Latar belakang peraturan ini adalah alokasi dana awal untuk kegiatan operasional OJK yang telah ditetapkan dalam APBN 2013. Menteri Keuangan, sebagai Bendahara Umum Negara, memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan anggaran negara. Peraturan ini menetapkan bahwa Direktur Keuangan OJK bertindak sebagai Kepala Satuan Kerja Sementara OJK dan melaksanakan fungsi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). KPA bertanggung jawab untuk mengisi dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk pengesahan. Pencairan dana awal dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan bahwa pencairan tahap berikutnya dapat dilakukan setelah realisasi penggunaan dana mencapai 90% dari tahap sebelumnya. OJK bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(-)

(-)