For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 5/2012 · Perda Kabupaten Kudus No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:28 Juni 2012Publication Date:27 Juni 2012
Pemerintahan DesaPajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date28 Juni 2012
Publication Date27 Juni 2012
Place of EnactmentKudus

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kudus. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa PBB-P2 merupakan jenis pajak kabupaten.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun oleh Bupati. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp 1.000.000.000,00. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 10.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan pajak, tahun pajak, pendataan dan penetapan pajak, tata cara pemungutan pajak, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

  1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 4.000.000,00.
  2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat untuk merahasiakan dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00.
  3. Penuntutan dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.