For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Sumbangan Pada Pihak Ketiga Atas Pengumpulan Dan Atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan Dan Hasil Perindustrian

Also known as: Perda Kabupaten Manggarai Barat 8/2017 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2017Publication Date:1 Agustus 2017
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Sumbangan Pada Pihak Ketiga Atas Pengumpulan Dan Atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan Dan Hasil Perindustrian
LocationPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Effective Date31 Agustus 2017
Publication Date01 Agustus 2017
Place of EnactmentLabuan Bajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga atas Pengumpulan dan Atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan Dan Hasil Perindustrian.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga atas Pengumpulan dan Atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan dan Hasil Perindustrian. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang membatasi jenis pajak dan retribusi yang dapat dipungut oleh daerah hanya yang ditetapkan dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005, maka sumbangan pihak ketiga atas pengumpulan dan atau pengeluaran hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, hasil laut, kehutanan dan hasil perindustrian tidak lagi diberlakukan di Kabupaten Manggarai Barat.

(-)

(-)