Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001. Tujuannya adalah untuk membentuk peraturan daerah yang terpisah antara Pajak Hotel dan Pajak Restoran.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pengenaan pajak atas setiap pelayanan Hotel di Daerah.
- Obyek Pajak Hotel mencakup fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olah raga dan hiburan khusus tamu hotel, serta jasa persewaan ruangan untuk kegiatan di hotel.
- Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada Hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah Pengusaha Hotel.
- Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada Hotel dengan tarif pajak sebesar 10%.
- Wajib Pajak wajib memiliki pembukuan dan mengisi SPTPD yang disampaikan paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Bupati dapat menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD, dan dapat menunjuk Konsultan Pajak/Auditor dalam pemeriksaan pembukuan.
- Diatur pula tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan ketetapan, keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.