For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 5/2009 · Perda Kabupaten Kebumen No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:18 November 2009Publication Date:18 November 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hotel
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date18 November 2009
Publication Date18 November 2009
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 1998 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001. Tujuannya adalah untuk membentuk peraturan daerah yang terpisah antara Pajak Hotel dan Pajak Restoran. Ketentuan substansial meliputi: - Pengenaan pajak atas setiap pelayanan Hotel di Daerah. - Obyek Pajak Hotel mencakup fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olah raga dan hiburan khusus tamu hotel, serta jasa persewaan ruangan untuk kegiatan di hotel. - Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada Hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah Pengusaha Hotel. - Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada Hotel dengan tarif pajak sebesar 10%. - Wajib Pajak wajib memiliki pembukuan dan mengisi SPTPD yang disampaikan paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. - Bupati dapat menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD, dan dapat menunjuk Konsultan Pajak/Auditor dalam pemeriksaan pembukuan. - Diatur pula tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan ketetapan, keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(-)

1. Diberikan sanksi administrasi berupa pencabutan Izin Usaha dan penutupan tempat usaha apabila Pengusaha Hotel melakukan pelanggaran. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan dan/atau denda.