on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 3/2003 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 3 Tahun 2003 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, khususnya BBNKB.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: