Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan per 31 Desember 2022 meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp1.486.480.557.856,50 dan belanja serta transfer sebesar Rp1.447.231.435.714,00, menghasilkan surplus sebesar Rp39.249.122.142,50. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp169.370.240.623,05 dan pengeluaran sebesar Rp167.599.999.230,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp1.770.241.393,05. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan saldo akhir sebesar Rp41.019.363.535,55. Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp2.692.584.827.884,51 dan jumlah ekuitas sebesar Rp2.341.178.371.050,55. Laporan Operasional mencatat surplus dari operasi sebesar Rp81.303.922.662,98. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp41.363.080.360,30. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp2.341.178.371.050,55. Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.