Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) Kota Tegal. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PD. BPR BKK Kota Tegal, meningkatkan daya saing, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas wilayah usaha, dan memberikan kontribusi pada PAD. Pelaksanaan penyertaan modal dilakukan melalui penempatan modal dalam bentuk uang dan/atau barang yang bersumber dari APBD. Modal dasar PD. BPR BKK Kota Tegal ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,- dengan bagian Pemerintah Daerah sebesar 49%. Besaran penyertaan modal Pemerintah Daerah sampai dengan tahun 2017 adalah Rp. 1.690.000.000,- dan jumlah kewajiban modal yang harus disetor hingga tahun 2020 adalah Rp 8.110.000.000,-. Pemerintah Daerah memiliki hak sebagai pemilik saham, menerima bukti setor modal, menerima deviden, dan memiliki suara dalam RUPS. Pemerintah Daerah dan PD. BPR BKK Kota Tegal wajib melaksanakan keputusan RUPS. PD. BPR BKK Kota Tegal wajib menyampaikan laporan kepada pemegang saham. Walikota melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal. PD. BPR BKK Kota Tegal wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Walikota setiap tahun.