on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 5/2011 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan dalam pemungutan pajak.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, termasuk asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, dan lainnya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2). Dikecualikan adalah pengambilan yang tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti untuk keperluan rumah tangga atau ikutan dari kegiatan pertambangan lain yang tidak dikomersialkan.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan, dihitung dari volume/tonase dikalikan nilai pasar atau harga standar. Tarif pajak ditetapkan sebesar 15%.
Wajib pajak diwajibkan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar dan lengkap. Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) jika pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Pembayaran pajak harus dilakukan paling lama 30 hari kerja setelah saat terutang pajak.
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDKB, dan lainnya kepada Bupati. Bupati dapat memberikan insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan pencapaian kinerja.