For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penilai Pertanahan

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 4/2020 · Permen ATR/Kepala BPN No. 4 Tahun 2020 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:23 Maret 2020Publication Date:16 Maret 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePenilai Pertanahan
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date23 Maret 2020
Publication Date16 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1872); 2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 694) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1158);

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Penilai Pertanahan yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel untuk kelancaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, kegiatan pertanahan, serta penataan ruang. Tujuannya adalah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan.

Ketentuan substansial meliputi tahapan pemberian Lisensi Penilai Pertanahan yang meliputi pengajuan permohonan, proses verifikasi, dan pemberian Lisensi. Lisensi berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang dengan memenuhi persyaratan tertentu. Penilai Pertanahan wajib mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi di bidang pertanahan yang diselenggarakan oleh Kementerian.

Objek Penilaian Pertanahan meliputi tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan yang berada pada ruang atas tanah dan bawah tanah, serta hal lain yang dapat dinilai. Penilaian ini dilaksanakan untuk kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, penyelesaian penguasaan tanah milik perseorangan warga belanda atau badan hukum milik belanda (P3MB) dan penyelesaian tanah-tanah obyek Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/Tahun 1965 (Prk.5), penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional, penataan ruang, dan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penilai Pertanahan memiliki kewajiban untuk menaati peraturan perundang-undangan, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), Standar Penilaian Indonesia (SPI), serta melaksanakan tugas sesuai jadwal. Mereka juga wajib mencari data dan informasi, mengadministrasikan pekerjaan, mempresentasikan hasil penilaian, mengikuti proses pengadaan barang/jasa pemerintah, dan melaksanakan penilaian langsung ke lapangan. Penilai Pertanahan juga memiliki hak untuk mengikuti proses pengadaan pekerjaan penilaian pertanahan, memperoleh penghasilan, dan memperoleh informasi terkait pelaksanaan penilaian. Terdapat larangan bagi Penilai Pertanahan untuk melakukan perbuatan melawan hukum, menggunakan data untuk keperluan di luar penugasan, dan merangkap jabatan tertentu.

1. Lisensi yang telah diberikan kepada Penilai Pertanahan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu Lisensi berakhir. 2. Perpanjangan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Penilai Pertanahan yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat dikenai sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan/atau pencabutan lisensi.