For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 6/2015 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2015Publication Date:26 Oktober 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Effective Date26 Oktober 2015
Publication Date26 Oktober 2015
Place of EnactmentKuala Tungkal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 10 yang mengatur mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan kriteria tertentu, seperti bangunan fungsi sosial dan budaya, bangunan fungsi hunian masyarakat berpenghasilan rendah, bangunan fungsi keagamaan, dan bangunan bukan gedung sebagai sarana dan prasarana umum yang tidak komersial. Tata cara pelaksanaan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi IMB akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Selain itu, dilakukan perubahan pada Ayat (2) Pasal 23 mengenai tarif retribusi izin usaha perikanan yang ditetapkan berdasarkan jenis alat yang dipergunakan dalam usaha perikanan.

(-)

(-)