For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perangkat Desa Lainnya

Also known as: Perda Kabupaten Tabanan 3/2013 · Perda Kabupaten Tabanan No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 2013Publication Date:21 Januari 2013
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerangkat Desa Lainnya
LocationPemerintah Kabupaten Tabanan
Effective Date21 Januari 2013
Publication Date21 Januari 2013
Place of EnactmentTabanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2001 Nomor 50,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 18)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa Lainnya di Kabupaten Tabanan. Perangkat Desa Lainnya terdiri dari Sekretariat, Pelaksana Teknis Lapangan, dan Kelian Banjar Dinas, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.

Persyaratan Calon: Calon Perangkat Desa Lainnya harus memenuhi persyaratan seperti bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berkelakuan baik, tidak dicabut hak pilihnya, tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun, tidak terlibat perbuatan yang meresahkan masyarakat, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 2 tahun terakhir, bersedia dicalonkan, usia minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun (kecuali Kelian Banjar Dinas maksimal 54 tahun), dan berpendidikan minimal SMP atau sederajat.

Mekanisme Pengangkatan: Perangkat Desa Lainnya diangkat oleh Perbekel (Kepala Desa). Jika calon lebih dari satu, diadakan seleksi. Khusus untuk Kelian Banjar Dinas, pengangkatan dilaksanakan setelah pemilihan oleh masyarakat banjar dengan persetujuan BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Kelihan Banjar Dinas mengucapkan sumpah/janji sebelum memangku jabatan.

Masa Jabatan: Masa jabatan Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan paling lama sampai umur 60 tahun. Masa jabatan Kelian Banjar Dinas adalah 6 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Kedudukan Keuangan: Perangkat Desa Lainnya diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa, yang ditetapkan setiap tahun dalam APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Penghasilan tetap paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten.

Uraian Tugas: Peraturan ini juga mengatur uraian tugas untuk Kepala Urusan (Pemerintahan, Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat, Keuangan, Umum), Pelaksana Teknis Lapangan, dan Kelian Banjar Dinas.

Larangan: Perangkat Desa Lainnya dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat bangsa, negara, pemerintah daerah, desa dan masyarakat, menyalahgunakan wewenang, dan tindakan lain yang merugikan.

Mekanisme Pemberhentian: Perangkat Desa Lainnya berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak memenuhi syarat, melanggar larangan, atau melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan masyarakat.

1. Perangkat Desa Lainnya yang ada, sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas, dengan ketentuan Perbekel menetapkan kembali pengangkatan Perangkat Desa Lainnya menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

Perangkat Desa Lainnya yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.