For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Muatan Lokal Pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Di Daerah Kota Cimahi

Also known as: Perda Kota Cimahi 7/2021 · Perda Kota Cimahi No. 7 Tahun 2021 · Perda Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 September 2021Publication Date:1 September 2021
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeMuatan Lokal Pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Di Daerah Kota Cimahi
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date01 September 2021
Publication Date01 September 2021
Place of EnactmentCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2014 Nomor 179)

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2021 mengatur tentang muatan lokal pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar di Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kearifan lokal yang berkeadilan sosial dan belum adanya panduan penyelenggaraan muatan lokal. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyusun dan menyelenggarakan pendidikan muatan lokal yang sesuai.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi muatan lokal sebagai bahan kajian atau mata pelajaran yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal. Muatan lokal dapat berupa seni budaya, prakarya, pendidikan jasmani, olahraga, kesehatan, bahasa, dan teknologi. Muatan pembelajaran terkait muatan lokal diintegrasikan dalam mata pelajaran atau aspek perkembangan seni budaya, prakarya, dan/atau pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan. Jika pengintegrasian tidak memungkinkan, muatan lokal dapat menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri.

Satuan pendidikan dapat mengajukan usulan muatan lokal berdasarkan analisis konteks lingkungan alam, sosial, dan/atau budaya, serta identifikasi muatan lokal. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan melakukan analisis dan identifikasi terhadap usulan tersebut. Jika satuan pendidikan tidak mengajukan usulan, Perangkat Daerah dapat mengajukan usulan muatan lokal. Perangkat Daerah juga bertugas merumuskan kompetensi dasar dan menentukan tingkat satuan pendidikan yang sesuai untuk setiap kompetensi dasar. Wali Kota menetapkan muatan lokal berdasarkan rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan mengusulkan hasil penetapan kepada Pemerintah Daerah Provinsi.

Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyusun silabus dan buku teks pelajaran muatan lokal berdasarkan muatan lokal yang akan diberlakukan. Wali Kota menetapkan silabus berdasarkan rekomendasi Kepala Perangkat Daerah. Satuan Pendidikan melaksanakan kegiatan pembelajaran muatan lokal berdasarkan kompetensi dasar, silabus, dan buku teks muatan lokal. Wali Kota melalui Perangkat Daerah melakukan monitoring terhadap pembelajaran muatan lokal. Kepala Perangkat Daerah melaporkan penyelenggaraan pembelajaran muatan lokal kepada Wali Kota setiap akhir tahun pelajaran. Wali Kota dan Kepala Perangkat Daerah melakukan evaluasi terhadap pembelajaran muatan lokal berdasarkan hasil monitoring dan laporan. Pendanaan pembelajaran muatan lokal bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)