on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2005 tentang PENETAPAN ELESON KEPALA TATA USAHA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA), DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) KABUPATEN SAROLANGUN
Also known as: Perda Kabupaten Sarolangun 4/2005 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja administrasi di sekolah-sekolah lanjutan tingkat pertama, menengah, dan kejuruan di Kabupaten Sarolangun. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menumbuhkembangkan jabatan struktural dengan eselon terendah V.A dan IV.b, serta untuk mempedomani Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara terkait penetapan unit organisasi eselon.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan eselonering Va dan IVb di jajaran Pemerintah Kabupaten Sarolangun dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, kondisi geografis, dan karakteristik tugas pokok dan fungsi jabatan yang berhubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Keberadaan eselon Va dan IVb diperlukan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan/atau pelayanan kepada masyarakat, serta untuk memperhatikan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil.
Unit organisasi eselon Va adalah Tata Usaha SMP, sedangkan unit organisasi eselon IVb adalah Tata Usaha SMA dan SMK.