on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Also known as: Perda Kabupaten Bandung 3/2013 · Perda Kabupaten Bandung No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dibentuk dengan maksud untuk mengatur bidang ketenagakerjaan secara menyeluruh dan komprehensif, meliputi pembangunan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial, dan perlindungan tenaga kerja. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena bidang ketenagakerjaan memiliki peranan strategis dalam pembangunan daerah dan merupakan urusan wajib yang diserahkan kepada pemerintah daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, perlindungan ketenagakerjaan (waktu kerja, pekerja wanita, pekerja anak, penyerahan sebagian pekerjaan, pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial tenaga kerja, dan kesejahteraan pekerja/buruh), serta hubungan industrial. Beberapa ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah.