For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 72 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Universitas Nusa Cendana

Also known as: Keppres 72/1982 · Keppres No. 72 Tahun 1982 · Keppres Nomor 72 Tahun 1982

Status:
Active
Effective Date:7 September 1982Publication Date:7 September 1982
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSusunan Organisasi Universitas Nusa Cendana
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 September 1982
Publication Date07 September 1982
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan susunan organisasi Universitas Nusacendana sebagai bagian dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Universitas ini bertugas menyelenggarakan pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebudayaan kebangsaan Indonesia. Struktur organisasi meliputi Rektor, Pembantu Rektor, beberapa biro administrasi, berbagai fakultas, pusat penelitian, pusat pengabdian masyarakat, dan perpustakaan. Perincian tugas dan fungsi organisasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan Menteri terkait.

(-)

(-)