For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 2006

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China Mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The People's Republic Of China On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)

Also known as: UU 8/2006 · UU No. 8 Tahun 2006 · UU Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:18 April 2016Publication Date:18 April 2016
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China Mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The People's Republic Of China On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 April 2016
Publication Date18 April 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Latar belakang pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk memperkuat kerja sama internasional dalam penanggulangan tindak pidana yang bersifat lintas batas yurisdiksi. Perjanjian ini mencakup berbagai bentuk bantuan hukum, termasuk pengambilan barang bukti, pemberian dokumen resmi, dan pemindahan hasil kejahatan. Perjanjian ini juga mengatur hak penolakan bantuan oleh negara pihak, perlindungan bagi saksi dan ahli, serta perlindungan kerahasiaan informasi.

(-)

(-)