For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 4/2009 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2009Publication Date:29 Mei 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date29 Mei 2009
Publication Date29 Mei 2009
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan otonomi daerah yang nyata, luas, dan bertanggung jawab, yang didukung oleh pengelolaan BMD yang ekonomis, efisien, efektif, tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pejabat Pengelola BMD: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, Kepala UPTD selaku kuasa pengguna, penyimpan barang, dan pengurus barang.
  2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan BMD disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dan standar harga.
  3. Pengadaan: Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.
  4. Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyaluran: Diatur mengenai penerimaan barang, penyimpanan dalam gudang, dan penyaluran berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB).
  5. Penggunaan: BMD ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
  6. Pemanfaatan: BMD dapat dimanfaatkan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  7. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMD.
  8. Penilaian: Penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMD.
  9. Penghapusan: Penghapusan BMD dilakukan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau kuasa pengguna, serta dari Daftar Barang Milik Daerah.
  10. Pemindahtanganan: Pemindahtanganan BMD dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
  11. Penatausahaan: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
  12. Pengendalian dan Pengawasan: Bupati melakukan pengendalian pengelolaan BMD, dan Pengguna Barang melakukan pemantauan dan penertiban.
  13. Pembiayaan: Pelaksanaan pengelolaan BMD dibebankan pada APBD.
  14. Tuntutan Ganti Rugi: Kerugian daerah akibat kelalaian atau penyalahgunaan BMD diselesaikan melalui Tuntutan Ganti Rugi.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventaris dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang. 3. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 4. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum di tetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan.

1. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.