For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

Also known as: PERPRES 99/2024 · PERPRES No. 99 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 99 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:10 September 2024Publication Date:10 September 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 September 2024
Publication Date10 September 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. PNS yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan setiap bulan, dengan besaran yang ditentukan dalam lampiran peraturan ini. Sumber pendanaan tunjangan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah. Tunjangan akan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)