For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

Also known as: Permensos 17/2013 · Permensos No. 17 Tahun 2013 · Permensos Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:19 Desember 2013Publication Date:17 Desember 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date19 Desember 2013
Publication Date17 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur pedoman pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial, dengan maksud memberikan penghargaan atas prestasi kerja pegawai dalam kerangka reformasi birokrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan hari dan jam kerja bagi pegawai, termasuk ketentuan mengenai keterlambatan dan penggantian waktu kerja.
  2. Pengaturan mengenai kehadiran pegawai, termasuk pengecualian bagi pegawai yang cuti, tugas kedinasan, tugas belajar, sakit, dan izin.
  3. Penilaian capaian kinerja pegawai, yang menjadi dasar perhitungan tunjangan kinerja.
  4. Tata cara pemberian tunjangan kinerja, termasuk perhitungan berdasarkan kelas jabatan, capaian kinerja, dan kehadiran.
  5. Ketentuan mengenai pegawai yang tidak diberikan tunjangan kinerja, seperti pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau diperbantukan di instansi lain.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengurangan tunjangan kinerja bagi pegawai yang tidak memenuhi ketentuan kehadiran dan capaian kinerja, serta mekanisme pembayaran tunjangan kinerja.

(-)

(-)