Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pemakaian Fasilitas Pasar di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pemanfaatan ruang di pasar agar sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pemungutan retribusi atas izin pemakaian fasilitas pasar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Definisi**: Penjelasan mengenai istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan, Retribusi Jasa Umum, Pasar, Fasilitas Pasar, Wajib Retribusi, dan lain-lain.
2. **Obyek dan Subyek Retribusi**: Obyek retribusi adalah pemberian izin pemakaian fasilitas pasar, sedangkan subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut.
3. **Golongan Retribusi**: Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Diukur berdasarkan jenis izin dan jangka waktu pemakaian.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif**: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis izin, luas, dan jangka waktu pemakaian, dengan rincian tarif yang berbeda untuk setiap kelas pasar (Kelas I A, Kelas I B, Kelas II, dan Kelas III).
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administratif, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, dan penyidikan.