For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Pemakaian Fasilitas Pasar

Also known as: Perda Kabupaten Pati 10/2009 · Perda Kabupaten Pati No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2009Publication Date:18 Mei 2009
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Pemakaian Fasilitas Pasar
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date18 Mei 2009
Publication Date18 Mei 2009
Place of EnactmentPati

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pemakaian Fasilitas Pasar di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pemanfaatan ruang di pasar agar sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pemungutan retribusi atas izin pemakaian fasilitas pasar. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Definisi**: Penjelasan mengenai istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan, Retribusi Jasa Umum, Pasar, Fasilitas Pasar, Wajib Retribusi, dan lain-lain. 2. **Obyek dan Subyek Retribusi**: Obyek retribusi adalah pemberian izin pemakaian fasilitas pasar, sedangkan subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut. 3. **Golongan Retribusi**: Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. 4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Diukur berdasarkan jenis izin dan jangka waktu pemakaian. 5. **Struktur dan Besarnya Tarif**: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis izin, luas, dan jangka waktu pemakaian, dengan rincian tarif yang berbeda untuk setiap kelas pasar (Kelas I A, Kelas I B, Kelas II, dan Kelas III). Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administratif, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi terutang.