For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 21 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1990 tentang Penetapan Harga Jual Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan

Also known as: Keppres 21/1990 · Keppres No. 21 Tahun 1990 · Keppres Nomor 21 Tahun 1990

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 1990Publication Date:15 Mei 1990
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan PublikKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Harga Jual Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Mei 1990
Publication Date15 Mei 1990
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperlancar penetapan harga jual tenaga listrik dengan melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri Pertambangan dan Energi. Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989. Keputusan ini mengatur bahwa Menteri Pertambangan dan Energi bertanggung jawab untuk menetapkan harga jual tenaga listrik yang disediakan oleh Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan. Selain itu, Menteri juga bertugas mengatur tata cara dan syarat-syarat penjualan tenaga listrik. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)