For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 24 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 24 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 24/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 24 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 24 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2005Publication Date:9 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date18 Agustus 2005
Publication Date09 Juni 2005
Place of EnactmentSei Rampah

Peraturan ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui penggalian sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mendayagunakan fasilitas yang ada. Objek retribusi adalah izin tempat penjualan minuman beralkohol di lokasi tertentu. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Setiap wajib retribusi harus membuat surat permohonan izin, mengisi Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah (SPTRD), dan membayar retribusi berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD). Masa retribusi adalah 5 tahun dan didaftar ulang setiap tahun. Wajib retribusi wajib mengisi SPTRD. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan hasilnya disetor ke kas daerah. Biaya operasional ditetapkan sebesar 5%.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.