For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Malinau 2/2020 · Perda Kabupaten Malinau No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:21 September 2020Publication Date:21 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Malinau
Effective Date21 September 2020
Publication Date21 September 2020
Place of EnactmentMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2019 Nomor 50) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2020 Nomor 50); 2. Peraturan Daerah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2018 Nomor 7); 3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2015 Nomor 11); 4. Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2011 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 14); 5. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2011 Nomor 14) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2018 Nomor 3); 6. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2011 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2018 Nomor 4); 7. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2011 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2018 Nomor 5); 8. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2019 Nomor 3);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, yang menyebabkan pergeseran antara kegiatan dan jenis belanja, serta adanya Sisa Lebih pada Tahun Anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2020. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan penggunaan Sisa Lebih Anggaran secara efektif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah mengalami perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tersebut dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Selain itu, Peraturan Daerah ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, dengan ketentuan bahwa pengeluaran tersebut harus memenuhi kriteria tertentu dan dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran. Penjabaran lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)