For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Lebak 2/2022 · Perda Kabupaten Lebak No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:24 Februari 2022Publication Date:24 Februari 2022
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Lebak
Effective Date24 Februari 2022
Publication Date24 Februari 2022
Place of EnactmentRangkasbitung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Nomor 20172) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait retribusi perizinan tertentu dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010, termasuk:

  1. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu meliputi: retribusi PBG, retribusi PTKA, dan retribusi pengelolaan pertambangan rakyat.
  2. Retribusi PTKA dipungut dari pembayaran Dana Kompensasi PTKA atas Pengesahan RPTKA Perpanjangan oleh Pemerintah Daerah.
  3. Objek retribusi PBG adalah penerbitan PBG dan SLF.
  4. Objek Retribusi PTKA adalah Pengesahan RPTKA Perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi dalam satu Kabupaten.
  5. Subjek retribusi PBG adalah setiap orang pribadi atau Badan yang memperoleh PBG dan SLF dari Pemerintah Daerah.
  6. Subjek Retribusi Pengesahan RPTKA Perpanjangan adalah Pemberi Kerja TKA yang memperoleh kode billing pembayaran Pengesahan RPTKA Perpanjangan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  7. Besarnya retribusi PBG yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG.
  8. Besarnya tarif Retribusi Pengesahan RPTKA Perpanjangan ditetapkan sebesar USD100 (seratus dollar Amerika Serikat) per jabatan per orang setiap bulan untuk setiap TKA.

Prinsip penetapan tarif retribusi PBG didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF, meliputi penerbitan dokumen, inspeksi, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.

(-)

(-)