Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Maluku Tenggara. Retribusi ini dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, termasuk tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakan oleh Pemerintah Daerah. Obyek retribusi meliputi pasar grosir berbagai jenis barang, tempat pelelangan ikan, ternak, dan hasil bumi, serta pertokoan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tersebut. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas dan jangka waktu penggunaan fasilitas. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, luas, dan jangka waktu pemakaian, dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. Wajib retribusi wajib mengisi SPORD. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Diatur pula mengenai tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Terdapat ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang merugikan keuangan daerah, serta ketentuan mengenai penyidikan.