For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Negara Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi

Also known as: PP 52/2020 · PP No. 52 Tahun 2020 · PP Nomor 52 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:25 September 2020Publication Date:23 September 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Negara Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 September 2020
Publication Date23 September 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Geo Dipa Energi dalam pengembangan lapangan panas bumi Dieng dan Patuha. Penambahan penyertaan modal negara ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp700.000.000.000,00. Dengan demikian, diharapkan dapat melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang lebih baik.

(-)

(-)