For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 8 Tahun 2017 tentang TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Also known as: Perwali Kota Pare-Pare 8/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 8 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2017Publication Date:27 April 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeTUNJANGAN PERUMAHAN BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date01 Januari 2017
Publication Date27 April 2017
Place of EnactmentParepare

(-)

Peraturan Walikota ini ditetapkan sebagai upaya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan mengenai kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan serta anggota DPRD. Substansi utama peraturan ini mengatur mengenai pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Parepare dalam bentuk uang, yang diberikan apabila Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah dinas. Besaran tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan per orang. Tunjangan ini hanya diberikan kepada anggota DPRD yang belum menempati atau belum disediakan rumah dinas oleh Pemerintah Daerah. Seluruh beban anggaran terkait pemberian tunjangan perumahan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare.

(-)

(-)