Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ketahanan Pangan bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan di tingkat daerah. Latar belakangnya adalah pentingnya ketahanan pangan untuk pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri, dan sejahtera, yang dapat dicapai melalui ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketahanan pangan, termasuk perencanaan, ketersediaan, cadangan, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, serta sistem informasi pangan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan dan pengembangan produksi pangan lokal, serta menetapkan jenis pangan lokal. Peraturan ini juga mengatur cadangan pangan yang terdiri dari cadangan pangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan masyarakat. Penganekaragaman pangan dilakukan untuk meningkatkan ketersediaan pangan yang beragam dan berbasis potensi sumber daya lokal. Pemerintah Daerah juga berkewajiban melakukan tindakan untuk mengatasi krisis pangan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Keterjangkauan pangan diwujudkan melalui kebijakan di bidang distribusi, pemasaran, perdagangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, serta bantuan pangan. Pemerintah Daerah juga berkewajiban meningkatkan pemenuhan jumlah dan mutu konsumsi pangan masyarakat serta menyelenggarakan upaya perbaikan gizi masyarakat. Keamanan pangan dijamin melalui sanitasi pangan, pengaturan bahan tambahan pangan, penetapan standar kemasan pangan, pemberian jaminan keamanan dan mutu pangan, serta jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan.