For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ketahanan Pangan

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 11/2020 · Perda Kabupaten Temanggung No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2020Publication Date:5 Oktober 2020
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & PertanianPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetahanan Pangan
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date05 Oktober 2020
Publication Date05 Oktober 2020
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ketahanan Pangan bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan di tingkat daerah. Latar belakangnya adalah pentingnya ketahanan pangan untuk pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri, dan sejahtera, yang dapat dicapai melalui ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketahanan pangan, termasuk perencanaan, ketersediaan, cadangan, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, serta sistem informasi pangan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan dan pengembangan produksi pangan lokal, serta menetapkan jenis pangan lokal. Peraturan ini juga mengatur cadangan pangan yang terdiri dari cadangan pangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan masyarakat. Penganekaragaman pangan dilakukan untuk meningkatkan ketersediaan pangan yang beragam dan berbasis potensi sumber daya lokal. Pemerintah Daerah juga berkewajiban melakukan tindakan untuk mengatasi krisis pangan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Keterjangkauan pangan diwujudkan melalui kebijakan di bidang distribusi, pemasaran, perdagangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, serta bantuan pangan. Pemerintah Daerah juga berkewajiban meningkatkan pemenuhan jumlah dan mutu konsumsi pangan masyarakat serta menyelenggarakan upaya perbaikan gizi masyarakat. Keamanan pangan dijamin melalui sanitasi pangan, pengaturan bahan tambahan pangan, penetapan standar kemasan pangan, pemberian jaminan keamanan dan mutu pangan, serta jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan.

(-)

1. Pelaku usaha pangan yang menimbun atau menyimpan pangan pokok melebihi jumlah maksimal dan waktu tertentu dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa denda, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan bahan tambahan pangan yang melampaui batas atau dilarang dikenai sanksi administratif. 4. Sanksi administratif dapat berupa denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan pangan dari peredaran, ganti rugi, atau pencabutan izin. 5. Pelanggaran terhadap ketentuan label dan iklan pangan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan pangan dari peredaran, ganti rugi, atau pencabutan izin.