For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Kegiatan Yang Di Biayai Dari Dana Desa Tahun 2020

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 4/2020 · Perda Kabupaten Ciamis No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2020Publication Date:30 Januari 2020
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Teknis Kegiatan Yang Di Biayai Dari Dana Desa Tahun 2020
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date30 Januari 2020
Publication Date30 Januari 2020
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, jawabannya adalah: (-)

Peraturan Bupati Ciamis Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Kegiatan yang Dibiayai dari Dana Desa Tahun 2020 menetapkan pedoman teknis untuk penggunaan Dana Desa di Kabupaten Ciamis. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan bagi pemerintah desa dalam melaksanakan program dan kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, yang mengamanatkan pemerintah kabupaten untuk menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip-prinsip penggunaan Dana Desa, prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, kriteria kegiatan yang dapat dibiayai Dana Desa, serta perencanaan penggunaan Dana Desa. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, dengan fokus pada peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan pelayanan publik. Peraturan ini juga mengatur tentang Padat Karya Tunai di Desa, yang merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat marginal/miskin yang bersifat produktif. Perencanaan penggunaan Dana Desa harus mengacu pada RKP Desa dan dituangkan ke dalam Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Desa.

1. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, tata kelola keuangan pelaksanaan prioritas penggunaan Dana Desa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

(-)