For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 210 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 210 Tahun 1968 tentang Pemberhentian Komodor Laut Murtamadji Sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pengangkatan Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Also known as: Keppres 210/1968 · Keppres No. 210 Tahun 1968 · Keppres Nomor 210 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:29 Juni 1968Publication Date:29 Juni 1968
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Komodor Laut Murtamadji Sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pengangkatan Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Juni 1968
Publication Date29 Juni 1968
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden R.I. Nomor 5 Tahun 1968

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memberhentikan Komodor Laut Murtamadji dari jabatannya sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Pemberhentian ini dilakukan karena yang bersangkutan telah diangkat sebagai Anggota D.P.R.-G.R. berdasarkan Keputusan Presiden R.I. Nomor 5 Tahun 1968. Keputusan ini juga menyatakan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan dengan hormat dan disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah disumbangkan selama menjabat. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan, akan dilakukan perubahan seperlunya.

(-)

(-)